Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan, Mantan Karyawan Toko di Padang Curi Motor Majikan
PADANG, iNews.id – Sakit hati dipecat dari pekerjaannya, Ba warga Padang, Sumatera Barat mencuri motor milik majikannya. Apesnya, aksi ini terekam kamera CCTV sehingga pelaku ditangkap polisi.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku di kawasan Jalan perintis Kemerdekaan, Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur beberapa hari yang lalu. Pelaku terlihat mendorong motor jenis Vespa milik majikannya. Dia diiringi oleh seorang temannya yang mengendarai motor.
“Setelah korban melapor kami selidiki dengan mempelajari rekaman CCTV,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Andrian Afandi, Senin (18/9/2023).
Dari rekaman ini, korban langsung mengenali pelaku adalah mantan karyawannya. Dia selama ini bekerja di toko kelontong milik korban. Namun akhirnya dipecat karena kinerjanya tidak baik.
“Kami tangkap pelaku di sebuah warung makan di daerah Pasar Raya Padang,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor korban karena sakit hati. Dia telah diberhentikan sebagai karyawan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: