MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • SUMBAR/
  • Peras dan Cabuli Siswa SMA, Preman Pasar Raya Padang Ditangkap saat Naik Angkot
Peras dan Cabuli Siswa SMA, Preman Pasar Raya Padang Ditangkap saat Naik Angkot

Peras dan Cabuli Siswa SMA, Preman Pasar Raya Padang Ditangkap saat Naik Angkot

0 0
Read Time:54 Second

PADANG, iNews.id – Ool (27) seorang preman yang kerap mangkal di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat ditangkap jajaran Reskrim Polres Padang. Dia diduga memeras dan mencabuli seorang pelajar SMA.

Penangkapan ini dilakukan polisi setelah ada laporan dari korban. Dalam laporan ini pelaku memaksa korban yang sedang berdua dengan teman prianya untuk menyerahkan handphone. Korban juga dipaksa oral seks di tempat yang sepi.  

Berbekal laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berada di daerah Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

“Tersangka ini kami tangkap saat sedang berada di atas angkot jurusan Pasar Raya Padang,” kata Katim Buser Satreskrim Polresta Padang, Aipda David Rico Dermawan, Jumat (6/10/2023). 

David mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya. Hal itu dilakukannya dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh miras. 

“Pengakuan pelaku saat itu dia dalam kondisi mabuk,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah handphone curian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal Pencabulan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsSumbar di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %