Pembunuh Mama Muda di Merangin Terancam 15 Tahun Penjara
MERANGIN, iNews.id – Satreskrim Polres Merangin, Jambi masih mendalami kasus pembunuhan mama muda SPH alias Sindi (26) yang diduga dibunuh suami sirinya berinisial A (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ndengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin. Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tenang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim IPTU Mulyono, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon. Motif pembunuhan sementara karena tersangka kesan dan cemburu terhadap korban yang tidak mendengat nasihatnya.
“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongannya. Namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ujarnya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, selama pemeriksaan tersangka cukup berbelit-belit. Penyidik harus melakukan kembali olah TKP untuk mencocokkan alat bukti dengan keterangan saksi.
Hasil sementera visum et repertum dan autopsi, korban diduga tewas karena pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi autopsi guna menentukan penyebab kematian korban.
“Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah diamankan. Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: