Pacar Gadis Tewas Diduga Minum Racun di Merangin Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
MERANGIN, iNews.id – Teka-teki gadis berinisial SPW (19) yang diduga meninggal minum racun di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi mulai menemukan titik terang. Polisi telah menangkap pacar korban berinisial IVA dan menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini setelah Polres Merangin melakukan serangkaian penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan. Berdasarkan laporan keluarga korban dan masyarakat, penyidik memeriksa orang terdekat korban. Selain itu mengecek HP korban serta ekshumasi jenazah.
Hasilnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan IVA (19) pacar korban sebagai tersangka. Dia sebelumnya sempat melarikan diri ke Kelurahan Basiri, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin.
“Alhamdulillah saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan di Polres Merangin. Kami masih selidiki untuk mengetahui motif dari pelaku,” ujar Kapolres, Rabu (12/10/2023).
Dia menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: