Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap
PADANG, iNews.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap RM warga Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Minggu (19/11/2023). Pelaku ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli barang-barang curian.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah curiga dengan adanya barang-barang curian yang ditawarkan melalui media sosial. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan.
Pelaku dan petugas kemudian bersepakat untuk bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Namun saat pertemuan pelaku kaget karena calon pembeli ternyata anggota polisi. Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melawan ketika ditangkap petugas.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beraksi di 12 lokasi di seputar Kota Padang,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi.
Menurutnya, pelaku merupakan buronan dalam kasus pencurian. Petugas sudah dua bulan memburu pelaku yang dikenal suka berpindah-pindah tempat tinggal.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: