DPO Kasus Narkotika di Merangin Ditangkap Sembunyi dalam Perkebunan Karet
MERANGIN, iNews.id – Polisi menangkap bandar sabu di Merangin, Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin. Pelaku Arianto alias Adom (42) ditangkap di sebuah pondok di tengah perkebunan karet.
“Ya, benar kami telah mengamankan DPO penyalahgunaan narkoba yakni A alias Dom warga Desa Dusun Baru,” kata Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan, Jumat (22/9/2023).
Penangkapan Adom berawal dari tertangkapnya S (20) dan ZZ (35) atas kepemilikan sabu oleh Tim Macan Opsnal Resnarkoba Polres Merangin. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sabu tersebut diperoleh dari Adom.
Tim kemudian memburu Adom yang disebut berada di Desa Dusun Baru, Kecamatan Tabir. Adom ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,80 gram dan alat isap atau bong.
“Saat ini kami masih mendalami pelaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari mana,” ujar Simsal.
Dom ternyata beberapa kali masuk dalam DPO kasus narkotika. Dia ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: