Buron 6 Bulan, Tersangka Penggelapan Bibit Sawit Senilai Rp138 Juta Ditangkap di Padang
PADANG, iNews.id – Petugas Reskrim Polresta Padang bersama Polres Tanjung Jabung berhasil menangkap Nanda, buronan kasus penggelapan bibit sawit senilai Rp138 juta. Pelaku sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan.
Pelaku ditangkap di daerah Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, beberapa hari yang lalu. Dia sebelumnya dinyatakan buron setelah membawa kabur bibit milik perusahaan tempat dia bekerja. Bibit senilai Rp138 juta ini kemudian dijual di daerah Dharmasraya.
“Pelaku ditangkap di tempat kos di daerah Lubuk Kilangan,” kata Kanit Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur, Aiptu Sarobi, Jumat (27/10/2023).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tempat kos pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap saat akan sembunyi di kolong tempat tidur,” katanya.
Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Padang. Sedangkan uang hasil menggelapkan bibit sawit dipakai untuk berfoya-foya dengan istrinya.
Pelaku selanjutnya dibawa Mapolres Tanjung Jabung Timur karena lokasi kejadian perkara di sana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: