Berawal Kenalan di Medsos, Pemuda Pengangguran di Padang Cabuli Siswi SMP
PADANG, iNews.id – Seorang pemuda pengangguran di Kota Padang, Sumatera Barat, FN (22) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Damar, Kecamatan Padang Barat.
“Pelaku ini diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berusia di bawah umur,” kata Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak, Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, Senin (11/9/2023).
Kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Dari perkenalan ini tumbuh hubungan asmara. Berdalih dijadikan pacar, pelaku mencabuli korban.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku kemudian diajak bertemu dengan korban di sebuah rumah makan. Saat itulah dilakukan penangkapan oleh anggota polisi.
“Pelaku sempat berupaya kabur, namun anggota dengan sigap menangkapnya,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Hal ini dilakukan dengan diiming-imingi untuk dijadikan pacar. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Padang untuk memudahkan sembari menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: