Beraksi 8 TKP, Residivis Curat di Kota Padang Ditembak
PADANG, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial R ditangkap Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang, Senin (20/11/2023). Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
“Pelaku ini merupakan DPO kasus pencurian dan pembobolan rumah. Saat ditangkap berusaha kabur dan melawan petugas,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Selasa (21/11/2023).
Pelaku ditangkap di daerah Nanggalo, Kota Padang. Sebelumnya pelaku diduga terlibat pencurian di delapan lokasi di wilayah Kota Padang. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku, sehingga dilakukan penangkapan. Pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kota Padang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku ini baru sebulan keluar dari Lapas Kelas II A Muara Padang. Dia sudah kembali beraksi,” katanya.
Pelaku selama ini mengincar rumah kosong. Setiap beraksi tersangka membawa kabur uang, perhiasan ataupun barang berharga seperti handphone dan laptop.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: