Anak Ajak Ayah Bunuh Selingkuhan Istri di Muarojambi, Kini Terancam Hukuman Mati
MUAROJAMBI, iNews.id – Ayah dan anak bernama Zainudin (70) serta Zulfahmi (46) ayah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana. Mereka membunuh Sahroni alias Roni (45) pria yang diduga selingkuhan istri Zulfahmi warga Desa Muhajirin, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (4/11/2023).
Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) AKP Ojak Sitanggang mengatakan, pasal yang diterapkan bukanlah tanpa alasan dan tidak main-main. Sebab dari hasil interogasi, kedua tersangka sudah merencanakan aksinya sehari sebelum pembunuhan.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 dan Jo Pasal 170 KUHP. Untuk ancaman pidananya, hukuman mati dan seumur hidup,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, kedua tersangka yang masih ada ikatan darah tersebut juga telah mempersiapkan diri. Sebelum menghabisi korban, mereka membawa senjata tajam dan tojok sawit serta kayu yang sudah dipersiapkan.
“Awalnya, anaknya (Zulfahmi) yang mengajak ayahnya (Zainudin) untuk melakukan pembunuhan lantaran terpancing adanya tantangan berkelahi dari korban (Roni),” katanya.
Bahkan dari keterangan tersangka Zulfahmi, Sabtu pagi dia sempat mengingatkan ayahnya untuk melakukan aksinya tersebut.
“Motif utamanya asmara dan dendam karena istri Zulfahmi acap kali terlihat dibonceng korban,” kata Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku Zulfahmi memukul korban dengan kayu bulat sepanjang sekitar 1,2 meter. Tak pelak, pukulan keras tersebut membuat korban tersungkur.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: